KPK Periksa Enam Tersangka Anggota DPRD Musi Banyuasin

Tersangka dan Barang Bukti Suap di Musi Banyuasin Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) untuk diperiksa soal kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015. Enam anggota dewan tersebut sudah menjadi tersangka atas perkara itu.

Pembahasan APBD Banyuasin Pakai Uang Pelicin

Para wakil rakyat Musi Banyuasin itu adalah Ketua Fraksi PAN, Ujang M Amin, Ketua Fraksi Golkar, Jaini, Ketua Fraksi PKB, Parlindungan Harahap, Ketua Fraksi Nasdem, Depy Irawan, Ketua Fraksi PKS, Dear Fauzul Azim, dan Ketua Fraksi Demokrat, Iin Pebrianto.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK Jakarta, Jumat 18 Maret 2016.

Kasus Korupsi Bupati Banyuasin Disidang di Palembang

Yuyuk mengatakan para tersangka ini baru untuk pertama kalinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka resmi menjadi tersangka oleh KPK pada 1 Maret 2016.

Dalam kasus ini, KPK menjerat keenamnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 KUHP.

Diperiksa KPK, Bupati Banyuasin Dicecar 13 Pertanyaan

Penetapan para anggota dewan ini sebagai tersangka menambah total tersangka yang kini berjumlah 16 orang dalam kasus ini.? KPK juga sudah menjerat Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Kasus ini bermula saat Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri sebagai unsur pimpinan DPRD memutuskan meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ. Angka Rp 20 miliar didapat atas penghitungan 1 persen dari total belanja modal Rp 2 triliun.

Bahkan 8 ketua fraksi di DPRD Musi Banyuasin juga disebut ikut meminta suap. Mereka adalah Ujang Amin (Fraksi PAN), Bambang Karyanto (Fraksi PDIP), Jaini (Fraksi Golkar), Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Parlindungan Harahap (Fraksi PKB), Depy Irawan (Fraksi Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Fraksi Demokrat), dan Dear Fauzul Azim (Fraksi PKS). (ren)

Firmansyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, menjadi saksi untuk terdakwa Yan Anton Ferdian, Bupati nonaktif, di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 1 Maret 2017.

Sekda Banyuasin Mengaku Diperintah Bupati Bagi-bagi THR

Bupati nonaktif yang menjadi terdakwa membantah keterangan itu.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2017