Ini Trik Terpidana Kasus Narkoba Tunda Eksekusi Mati

Ilustrasi tersangka kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa para terpidana mati narkoba suka membuat masalah baru. Ini merupakan cara agar pelaksanaan hukuman mati mereka bisa ditunda.

Argumen Politikus PAN soal Terulurnya Eksekusi Hukuman Mati

"Para terpidana mati kasus narkoba itu senang bikin persoalan lagi," kata Luhut di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB) Jawa Barat, Jumat 18 Maret 2016.

Menurut Luhut, mereka membuat masalah baru yang masih berkaitan dengan narkoba. Otomatis kasus terpidana mati narkoba tersebut akan dibuka dan dikembangkan lagi, sehingga mau tidak mau menunda eksekusi hukuman mati.

Tiga Teman Divonis Mati, Berkas Bandar Narkoba Ini Mandek

"Sehingga dibongkar lagi kasusnya dan ditunda lagi eksekusinya," ungkap mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut.

Meski demikian, mantan kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapkan bahwa Pemerintah sendiri merencanakan akan melaksanakan eksekusi hukuman mati bagi terpidana mati narkoba tahun ini.

Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari Amerika Serikat

"Bisa aja dieksekusi mati hukuman narkoba, ini ada orang-orang Indonesia. Saya tidak tahu, tapi indikasi kesana ada. Ini hanya untuk narkoba," kata Luhut.

Seperti diketahui, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso terus mendesak pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi terpidana mati narkoba. Sementara, Pemerintah sendiri berdalih, menunda eksekusi hukuman mati kepada sejumlah terpidana mati karena masih fokus menyelesaikan persoalan ekonomi. (ren)

Ilustrasi hukuman gantung.

Kasus Rita, Pemerintah Diminta Lakukan Komunikasi Politik

Jangan hanya pendampingan dan advokasi hukum.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2016