Kasus Hina Lambang Negara Jerat Artis Hingga Birokrat
- VIVA.co.id/ Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Penyanyi Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi lantaran diduga menghina lambang negara. Pelantun lagu Satu Jam Saja itu melecehkan Pancasila dengan menyebutkan sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.
Zaskia melontarkan hal itu dalam tayangan musik Dahsyat di RCTI, Selasa, 15 Maret 2016. Ketika itu, host acara tersebut, Deny Cagur menanyakan tentang gambar sila kelima Pancasila.
Jika penyanyi Julia Perez dan Ayu Ting Ting menjawab benar dengan mengatakan gambar sila kelima pada Pancasila adalah padi dan kapas, namun Zaskia malah menyebut gambar bebek nungging.
Adalah anggota DPD RI, Fahira Idris, yang melaporkan pendangdut Zaskia Gotik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2016. "Ini (Pancasila) lambang negara bukan bercandaan. Sangat menjatuhkan nama baik negara kita sendiri," ujar Fahira.
Zaskia dijerat dengan Pasal 154a KUHP dan pasal 155 KUHP tentang penghinaan lambang negara.
Pada Pasal 154a itu disebutkan barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.
Kasus dugaan penghinaan lambang negara ini bukan yang pertama dilaporkan ke polisi. Pada 11 Februari 2016, seorang advokat Mardiansyah melaporkan Staf Kepresidenan Teten Masduki ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Teten diduga menodai dan melecehkan negara saat dia memakai kaus bergambar burung garuda, namun seperti berkepala burung hantu. Teten dituduh melakukan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara, sebagaimana dalam Pasal 57 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 itu disebutkan bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. (ase)