Zaskia Gotik Hina Lambang Negara, Ini Pesan Anang Buat Artis
- satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA.co.id – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Anang Hermansyah, mengatakan kasus Zaskia Gotik yang menyebutkan bahwa lambang sila ke-5 dari Pancasila adalah bebek nungging harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat, terutama para artis.
"Berkaca pada kasus Zaskia, teman-teman perlu menambah wawasan kebangsaan. Apakah  mau belajar sendiri, berdiskusi. Kuncinya adalah iqra, pasti bisa," kata Anang saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2016.
Zaskia diduga melanggar Pasal 154 A KUHP dan Pasal 155 KUHP yang mengatur tentang penghinaan lambang negara.
"Pertanyaannya, apakah Zaskia mempunyai maksud atau tidak. Kalau Zaskia punya maksud, bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 68 UU 24/2009, yakni penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. Sekarang kita serahkan kepada penegak hukum saja," ujar Anang.
Mantan penyanyi rock ini mengingatkan kepada teman-teman artis dan seluruh masyarakat untuk menempatkan candaan pada tempatnya.
"Sekarang ini bagaimana teman-teman menempatkan sesuatu pada tempatnya. Kalau dijadikan guyonan, harus sesuai, jangan kelewatan," kata Anang.
Di balik ini semua, Anang meminta semua pihak melihat kembali apa itu lambang negara.Â
"Memang disayangkan pernyataan tersebut. Tapi ada sisi positifnya. Karena dengan kasus itu, orang diajarkan untuk meningkatkan nilai-nilai kebangsaan," ujar suami Ashanty ini.Â
"Paling tidak dengan kasus itu, orang akan lihat Pancasila itu sendiri, minimal satu kali seminggu. Belajar nilai kebangsaan secara tidak langsung," katanya. (ase)