LBH: Secara Ilmiah LGBT Bukan Penyimpangan
- U-Report
VIVA.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan tindakan DR. Dr. Fidiansjah, yang menyatakan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah suatu bentuk gangguan psikologis.
Menurut Veronica Koman, Pengacara Publik LBH Jakarta, Fidiansjah salah mengutip Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III, pada 16 Februari 2016 lalu, dalam episode Indonesia Lawyers Club (ILC) berjudul 'LGBT Marak, Apa Sikap Kita?'.
Veronica mengungkapkan bahwa Fidiansjah tidak mengutip dengan lengkap PPDGJ III halaman 288 bagian F66 tentang 'Gangguan Psikologis dan Perilaku yang Berhubungan dengan Perkembangan dan Orientasi Seksual'.
Padahal apabila dibaca dengan lengkap, di bagian tersebut tertulis 'Orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai suatu gangguan'. Selain itu, Fidiansjah juga mengutip 'homoseksualitas dan biseksualitas' sebagai contoh, padahal 'heteroseksualitas' juga tercantum sebagai contoh dari orientasi seksual di bagian tersebut.
“Pengutipan yang tidak lengkap tersebut ya bisa membuat orang jadi salah kaprah, padahal dr. Fidiansjah terikat kode etik kedokteran,” ujar Veronica, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Kamis 17 Maret 2016.
Undang Undang Dasar 1945 pasal 28F mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi. Sedangkan dr. Fidiansjah telah memberikan informasi yang salah dan berujung pada penyesatan publik.
“Untuk itu kami menegur dr. Fidiansjah. Kami meminta beliau untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi informasi serta pernyataannya yang tidak benar tersebut kepada publik, karena tindakannya telah merugikan kelompok LGBT serta menyesatkan masyarakat pada umumnya yang juga berhak atas informasi benar,” tegas Veronica.
Veronica menambahkan, pada 8 Maret 2016, American Psychiatric Association (APA) telah melayangkan surat ke Indonesian Psychiatric Association (IPA), bahwa pengklasifikasian homoseksualitas sebagai suatu penyimpangan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.