Hary Tanoe Mengaku Tak Mengerti Operasional Mobile 8
- Irwandi/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo, telah selesai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar atau restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom tahun anggaran 2007-2009, di gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis 17 Maret 2016.
Bos MNC Group ini tampak keluar dari gedung bundar sekitar pukul 20.20 WIB. Dia tampak keluar menggunakan baju kemeja putih lengan pendek dengan wajah yang tersenyum lepas dan tanpa beban.
Ketua umum DPP Partai Perindo ini kembali menegaskan, tidak mengetahui masalah transaksi maupun restitusi pajak PT Mobile-8, karena hal itu menyangkut operasional perusahaan.
"Ada dua hal yang ingin saya sampaikan, pertama saya sendiri apakah tahu keterkaitan Mobile 8 dalam transaksi maupun restitusi itu, saya tidak tahu. Karena kan itu operasional perusahaan karena MNC group itu perusahaannya ada 100 lebih, tidak mungkin operasional tiap transaksi saya tahu," kata Hary Tanoe usai diperiksa.Â
Selain itu, dia juga meyakini bahwa restitusi pajak bukanlah sebuah kasus dugaan pidana korupsi, karena ini terkait kelebihan bayar.
"Kedua, apakah restitusi itu adalah kasus, saya seyakin-yakinnya itu tidak kasus, karena waktu muncul ke permukaan saya mencoba mencari tahu," ungkapnya.
Hary Tanoe pun meyakini masalah ini akan segera selesai. Bahkan, dia mengklaim, sudah mendengar tim panja di Komisi III DPR RI merekomendasikan permasalahan ini bukan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Jadi saya yakin seyakin-yakinnya bahwa ini masalah akan segera selesai. Dan saya tadi dengar, Panja (di DPR RI) keputusannya merekomendasikannya bahwa ini adalah kewenangan dari pajak. jadi yang berwenang memeriksa ini adalah pajak bukan kejaksaan," ujarnya.
Dia pun mensinyalir, kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung ini sarat dengan muatan politis. Apalagi, kasus ini tiba-tiba mencuat saat dirinya tengah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Perindo, dan sekarang sudah tidak lagi menjadi komisaris di PT Mobile-8.
"Saya sebagai warga negara taat hukum ada di sini untuk dimintai keterangan. Saya datang untuk menjelaskan. Kalau orang di politik biasalah, tapi tidak mungkin saya jadi tersangka, saya pastikan itu. Tidak mungkin saya bisa jadi tersangka," urainya.Â
Seperti diketahui, Kasus Dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan transaksi palsu terkait permohonan restitusi PT Mobile-8 Telecom (sekarang merger dengan PT Smartfreen) tahun pajak 2007-2009.
Saat itu, PT Mobile-8 telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi, dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp80 miliar.