Mei, Pemerintah Target Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Menkopolhukam Luhut Pandjaitan
Sumber :
  • Moh Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan akan menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

"Kita ingin secepatnya selesai masalah itu. Maka kita bagi dua, pelanggaran HAM berat itu satu yang sampai enam. Kedua masalah Papua. Papua ini mau kita tuntasin," kata Luhut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 17 Maret 2016.

Kata Luhut, enam pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut antara lain kasus peristiwa '65, peristiwa penembakan misterius (Petrus), Talangsari, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, serta penghilangan orang secara paksa.

Klarifikasi Yusril soal Pernyataan Peristiwa 98 bukan Pelanggaran HAM Berat

"Sedangkan kasus yang di Wamena dan Wasior itu jadi satu. Itu mau kita selesaikan juga. Padahal itu sudah selesai pengadilannya kan," ujar Luhut.

Luhut menegaskan, mekanisme penyelesaian kasus tersebut adalah dengan cara rekonsiliasi. Alasannya, alat bukti yang dicari tak cukup ditemukan, karenanya diselesaikan melalui jalur di luar hukum. 

Yusril Beri Penjelasan soal Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Hukum? Silahkan saja kalau kau bisa. Pertanyaan saya peristiwa '65 itu siapa yang mau dihukum? Siapa yang salah? Itu kan sebab akibat. Kita selesaikan dengan cara kita. Sekarang sudah mau rampung. Mei tanggal 2 kita harap sudah bisa dituntaskan," ungkap Luhut. (one)

Ilustrasi korban pencabulan.

Bansos PKH Kini Juga Diberikan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat, Segini Besarannya

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kini juga mencakup korban pelanggaran HAM berat sebagai penerima manfaat.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024