Lecehkan Pancasila, Zaskia Gotik Dilaporkan ke Polda Sumsel
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Tindakan pedangdut Zaskia Gotik yang dikabarkan melecehkan lambang negara dalam sebuah acara di stasiun televisi, menimbulkan konsekuensi hukum. Setelah dilaporkan Anggota DPD RI, Fahira Idris, ke Polda Metro Jaya, ternyata di Sumatera Selatan, seorang advokat juga melaporkan perbuatannya ke polisi.
Zaskia dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, karena diduga melakukan penghinaan dan melecehkan lambang negara Indonesia, Pancasila, saat hadir sebagai bintang tamu dalam acara televisi nasional. Laporan tersebut kini telah masuk ke Polda Sumsel dengan bukti lapor Nomor: STTLP/193/III/2016/SPKT, Kamis 17 Maret 2016.
Pelapor bernama Sapriadi Syamsudin, mengaku melihat guyonan yang dilakukan Zaskia itu berlangsung di televisi swasta, Rabu 16 Maret 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, pelawak Deni Cagur menanyakan kapan proklamasi Indonesia dikumandangkan? Zaskia menuliskan jawaban 'sesudah adzan Subuh'. Pernyataan itu juga dibuat Zaskia dengan menuliskan '32 Agustus' sebagai tanggal proklamasi.
Tak berhenti sampai situ, Zaskia melanjutkan gurauannya, saat ditanya mengenai lambang dari sila kelima Pancasila.
"Dia (Zaskia) jawab bebek nungging. Sementara Jupe dan Ayu Ting Ting menjawab padi dan kapas. Ini sudah penistaan lambang negara. Zaskia Gotik menghina dan melecehkan terhadap lambang negara Indonesia dan Pancasila," kata Sapriadi Syamsudin usai membuat laporan di Polda Sumsel.
Pada kesempatan ini, Kepala SPK Polda Sumsel, Kompol Soehartono, membenarkan laporan Sapardi terhadap pendangdut Zaskia Gotik.
"Terlapor diancam Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman 4 tahun dan Pasal 154 (a) KUHP UU ITE tentang penghinaan terhadap Lambang Negara RI dengan ancaman paling lama selama 6 tahun," jelasnya. (one)