Dua Pelaku Pembuang Bayi Menikah di Kantor Polisi

Pernikahan Franki Hutapea dan Ellys Bintang
Sumber :
  • Putra Nasution

VIVA.co.id - Polsekta Medan Area, Medan, Sumatera Utara, menggelar pernikahan sepasang kekasih, yang dijerat dengan kasus pembuangan mayat bayi, di kantor polisi, Kamis, 17 Maret 2016.

Dua sejoli itu adalah Franki Hutapea dan Ellys Bintang Terang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membuang bayi di Jalan Pelajar Timur, Lorong Kasih, Medan Denai.

Pernikahan Franki dan Ellys dipimpin Pendeta L Simanjuntak. Orangtua Ellys, Darianus Manulang dan R Nainggolan, serta paman Franki, Aruan dan Nurhayati Aruan, turut menyaksikan.

Kapolsekta Medan Area, Kompol M Arifin, dan Wakapolsekta Medan Area, AKP Semeon Sembiring, serta anggota juga melihat. Meskipun dilaksanakan ?di kantor polisi, pernikahan pasangan ini berlangsung khidmat dan penuh haru. Tahanan lain menyambut dengan suasana suka ria.

Ellys sang pengantin wanita terlihat anggun dengan kebaya hijau berpadu kuning emas. Sedangkan Franki terlihat gagah dengan jas hitamnya. Pesan nikah disampaikan Wakapolsekta Medan Area, AKP Semeon. Dia berharap Franki dan Ellys menjadi pasangan yang saling melengkapi. Terpenting mereka tidak melakukan perbuatan itu lagi.

"Kalian sudah menjadi pasangan suami istri. Penting untuk saling melengkapi. Jangan ulangi lagi perbuatan melawan hukum," ungkap Semeon.

Seperti diketahui, Franki dan Ellys adalah tersangka kasus pembuangan bayi, hasil persetubuhan yang tidak diikat dengan pernikahan. Akibat tindakan tersebut menyebabkan sang bayi meninggal. Keduanya ditahan sejak 13 Januari 2016 dan berkas pemeriksaan sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
 

Bayi di Rak Sepatu Masjid Gegerkan Warga Makassar