Hary Tanoe Tantang Kejaksaan Buktikan Kasus Pajak Mobile 8
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Presiden Direktur MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo, mengklaim tidak mengetahui lebih detail mengenai perkara dugaan pidana korupsi kelebihan bayar (restitusi) pajak Mobile 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009.
"Ini kan operasional, saya sebagai komisaris. MNC group itu banyak anak perusahaannya, seratus lebih. Kalau ditanya pada saat kejadiannya saya tidak tahu, ini kasus operasional," kata Hary Tanoesoedibjo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
"Kalau ada yang mencoba mengaitkannya dengan saya, silakan saja, tinggal dibuktikan," dia menambahkan.
Hary Tanoe menganggap kasus Mobile 8 Telecom ini sebenarnya terkait dengan operasional perusahaan. Meski begitu, Ketua Umum Perindo itu tidak menjelaskan lebih jauh soal subtansi perkaranya.
"Subtansi lebih baik Pak Hotman yang menjelaskan. Karena kalau saya menjelaskan bukan kapasitasnya. Kapasitas saya apakah mengetahui, saya tidak tahu. Ini kasus operasional kegiatan perusahaan," ujar Hary.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan transaksi palsu terkait permohonan restitusi PT Mobile-8 Telecom (sekarang merger dengan PT Smartfren) tahun pajak 2007-2009.
Â
Saat itu, PT Mobile-8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi, dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp80 miliar. (ase)