Menkumham Siap Hadapi Gugatan Rp1 Triliun PPP Djan Faridz

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan siap melayani gugatan yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta senilai Rp1,007 triliun. Yasonna awalnya tak mengetahui maksud gugatan tersebut, namun dia siap menghadapinya.

"Apa masalahnya? Kita layani saja. Hak mereka untuk menggugat, hak kita untuk menjawab kan," kata Yasonna di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 17 Maret 2016.

Yasonna juga menegaskan pihaknya akan hadir dalam sidang gugatan tersebut. Namun, belum tentu dia sendiri yang akan hadir dalam persidangan. "Iya dong, kita harus datang dan menjawab. Nanti diwakilkan. Ya nanti sajalah dilihat. Apakah Dirjen AHU, atau Dirjen PP," kata Yasonna.

Dia tidak sepakat dengan klaim PPP bahwa Pemerintah tidak menyelesaikan konflik partai berlambang Ka'bah tersebut dengan baik. Menurut Yasonna, pemerintah telah menyelesaikan konflik partai yang ada dengan sangat baik.
 
"Kita menyelesaikan sangat baik. Sudah kita respons. Putusan Mahkamah Agung sudah kita respons, sudah bisa dipenuhi. Untuk melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, kita harus ambil keputusan. Masa kita biarkan begitu sudah dibatalin tidak ada pengurus baru? Tidak bisa dong," terang Yasonna.

Pengamat: Konflik PPP Tak Selesai dengan Kehadiran Jokowi

Gugat Presiden

Sebelumnya, kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu Djan Faridz meminta ketiganya membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

Angka yang terbilang fantastis itu digugat Djan Faridz lantaran pemerintah tidak segera mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang sudah disahkan Mahkamah Agung. Perbuatan itu dinilai Humphrey termasuk ke dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah

"Kerugian materilnya berupa tidak diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015 dan kerugian immaterilnya senilai Rp1 triliun," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.

Humphrey menegaskan putusan MA No 601/2015 tegas menyatakan kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan PPP yang sah. Namun pemerintah lewat Menkum HAM bersikeras tidak mau menerbitkan pengesahan Muktamar Jakarta.

"Presiden, Menko Polhukam dan Menkum HAM memiliki hubungan hukum yang tak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan. Karena itu segala tindakan Menkum HAM dalam menjalankan pemerintahan merupakan tanggung jawab Presiden sebagai atasannya," ujar Humphrey. (ren)

Djan Faridz Tak Sudi Bergabung PPP Pimpinan Romahurmuzy
Tabligh Akbar Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz di Yogyakarta

Acara PPP Djan Faridz Dilempar Molotov, Satu Orang Tewas

Satu korban lainnya, mengalami luka parah.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2016