Hary Tanoe: Saya Tak Mungkin Jadi Tersangka

Hary Tanoesoedibjo diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis, 17 Maret 2016.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kamis, 17 Maret 2016.

Hary Tanoe Mengaku Tak Mengerti Operasional Mobile 8

Bos MNC Group itu datang sekitar pukul 15.14 WIB, dengan mengenakan baju putih lengan pendek. Harry Tanoesoedibjo akan menjalani pemeriksaan prihal perkara dugaan pidana korupsi kelebihan bayar (restitusi) pajak Mobile 8 Telecom tahun anggaran 2007-2009.

"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya ikuti proses penyidikan Kejagung. Saya datang untuk memberi penjelasan," kata Hary Tanoesoedibjo.

Namun, dalam pemeriksaan kali tidak ada persiapan khusus dirinya akan menjalani pemeriksaan pertama ini. "Persiapan enggak ada. Enggak ada apa-apa," ujar Hary Tanoe.

Hary sendiri yakin, bahwa dalam perkara ini dirinya tidak akan jadi tersangka dalam kasus restitusi pajak pajak PT. Mobil 8 Telecom tersebut. "Saya tak mungkin jadi tersangka. Saya pastikan itu. Secara politis saya diincar, ya biasa saja," katanya.

Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan transaksi palsu terkait permohonan restitusi PT Mobile-8 Telecom (sekarang merger dengan PT Smartfren) tahun pajak 2007-2009.
 
Saat itu, PT Mobile-8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi, dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp80 miliar. (ase)