KPK Tahan Bupati Bener Meriah
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani (RAG), setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
Ruslan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2011.
"RAG ditahan di Rutan Guntur," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat, Rabu 16 Maret 2016.
Kasus yang menjerat Rusli merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.
Penyidik KPK menduga ada penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan dermaga bongkar ini, saat Rusli menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
Dalam kasus ini, Rusli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan penghitungan sementara, diperkirakan Rusli mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp116 miliar.
Sebelumnya, perkara ini juga menjerat Kepala BPKS 2006-2010 T. Syaiful Achmad, kemudian Ramadhani sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Selain itu, Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam.