KPK Ungkap Musabab Pejabat Enggan Kasih LHKPN
Rabu, 16 Maret 2016 - 20:13 WIB
Sumber :
- ANTARA/Alfian Prayudi
VIVA.co.id
- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan menjelaskan sebab pejabat negara tak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau dibilang susah,
ya
, memang susah.
Pas
isi pertama, ribet. Jadi, memang ada yang repot isi formulirnya dan ada juga yang tidak niat," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
Selanjutnya, kata Pahala, penyebab lainnya karena tidak ada sanksi. Ia menceritakan biasanya ketika ada yang menyampaikan LHKPN, KPK akan berkirim surat ke bank, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Samsat.
Baca Juga :
Komite Etik Nyatakan Wakil Ketua KPK Bersalah
Baca Juga :
Menpan-RB Dukung KPK Berlakukan Sanksi LHKPN
toh
, tidak ada sanksi. Suruh dibetulkan,
ya
, dijalankan. Begitu saja. Misalnya, kita lihat di bank ada transaksi aneh-aneh, lalu kita bawa ke pengaduan masyarakat. Tapi, biasanya yang minta ke kita," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
toh