Staf Kepresidenan yang Dilaporkan ke Ombudsman dari Polri
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Ombudsman menemukan adanya praktik maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan pejabat di Kantor Staf Presiden (KSP).
Temuan itu, setelah ada laporan ke Ombudsman. Pelaku diketahui berinisial AB.
Menyikapi itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, tidak menampik kalau AB yang dimaksud adalah pejabat di KSP. AB diketahui berasal dari Mabes Polri. Hanya, Teten menyebut kalau yang bersangkutan sudah tidak lagi di KSP.
"Yang bersangkutan (AB) sudah dikembalikan di induk organisasinya yaitu ke Mabes Polri. Sehingga peristiwa maladministrasi yang bersangkutan bukan lagi sebagai staf KSP," kata Teten, dalam konfrensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016.
Teten mengaku, saat kejadian di mana AB ini diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membawa identitas sebagai anggota KSP, sudah tidak lagi menjabat. "Sudah dua bulan lalu kita kembalikan," kata Teten.
Namun karena AB ini membawa kartu identitas sebagai anggota KSP, Teten mengaku akan membicarakan dengan pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) seperti apa kejadiannya.
Sebab, lanjut Teten, pihaknya harus mengklarifikasi persoalan ini mengingat AB ini membawa nama lembaga KSP.
"Jadi, dalam hal ini saya kira kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada Ombudsman dan Kepolisian," kata Teten.
Beberapa anggota juga selain AB, lanjut Teten sudah dikembalikan kepada instansi asal mereka.
"Ada 5 staf Deputi V yang kami kembalikan ke Mabes TNI dan juga Polri.. Dan juga Kepala Deputi V (KSP) Mayjen Andogo juga sudah dikembalikan ke Mabes TNI," jelasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi terjadinya maladministrasi yang dilakukan oknum di Kantor Staf Presiden (KSP).
Oknum ini meminta agar Ombudsman segera membuat rekomendasi, terkait pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan HIdup (UKL-UPL) di Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.
"Awalnya PT XY melaporkan atas ketidakpuasan terhadap pelayanan pemerintah Kabupaten Tangerang yang mana mereka sudah mengajukan rekomendasi UKL-UPL yang diajukan sejak 2013," ujar Komisioner Bidang Lingkungan Hidup Ombudsman RI, Alvin Lie.
Saat melaporkan ke Ombudsman, PT XY didampingi seseorang berinisial AB, yang mengaku bekerja di KSP dan membuktikannya dengan memberikan kartu nama KSP. Oknum tersebut, menurut Alvin Lie, telah bertindak menyalahgunakan wewenangnya.
"Justru yang banyak bicara AB dibandingkan perwakilan perusahaan. AB ini menekan staf kami agar Ombudsman segera mendesak BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Tangerang untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut," lanjut Alvin.