Jaringan Narkoba Bali Dikendalikan dari Penjara Kerobokan
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Direktur Narkoba Reserse Polda Bali, Kombes Raden Purwadi, mengungkapkan pengedar narkotika jaringan Bali yang ditangkap pada Sabtu 14 Maret lalu dikendalikan langsung oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan. Jaringan tersebut selama ini memasok sabu dan ekstasi ke tempat-tempat hiburan malam di Kawasan Kuta Bali.
"Barang (narkoba) itu ada di luar (LP), titik pengambilannya yang tahu itu warga binaan di LP, dia perintahkan jaringan Leon ini untuk ambil barang itu ke tempat yang sudah ditentukan dan diedarkan ke tempat hiburan," kata Purwadi di Gedung Ditnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 16 Maret 2016.
Menurut Purwadi, sabu dan ekstasi tersebut didatangkan dari Tiongkok dan Malaysia, diselundupkan melalui Bandara Ngurah Rai dengan modus body wrapping.
"Sabu itu dari Tiongkok dan ekstasi dari Malaysia. Mereka ini jaringan besar di Bali khususnya tempat hiburan malam. Dan kami juga masih kami kembangkan jaringan yang ada di LP Kerobokan ini," jelasnya
Purwadi menambahkan bahwa tersangka Leon sebelumnya sudah mempunyai tempat hiburan di Kuta. Polisi karena itu akan terus mengembangkan kasus Leon dan dua rekannya yang menjadi tersangka. Diduga ada potensi pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak.
Sementara Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Nugroho Aji mengatakan, jaringan ini sudah beroperasi selama setahun terakhir.
"Jaringan Leon ini sudah lama kami intai dan cukup licin," ujarnya
Adapun barang bukti yang disita petugas yakni 154 paket sabu siap edar dan 63 butir ekstasi. Ada juga uang tunai Rp823 juta dan AUSD950, 1 buah samurai dan 1 unit senapan angin. Tak hanya itu, petugas juga menyita 5 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
"Ini yang kami dalami, selain sabu, ini juga ada uang palsu. Nantinya apakah mereka punya jaringan (uang palsu) atau seperti apa kami dalami," ujar Nugroho lagi.
Tiga tersangka jaringan narkoba Bali yaitu I Made Putu alias Putu Leon (44), I Gede Putu Astawa alias Putu Krecek (39) dan Cahyadi alias Bocah (38) dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ren)