Aturan Perokok Tak dapat BPJS di Jawa Tengah Tuai Protes
VIVA.co.id – Sejumlah Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Tengah mendapatkan protes dari aktivis protembakau. Sebabnya, dalam perda itu mencantumkan sanksi pencabutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pelanggarnya.
"Kesan Perda diskriminatif ini salah satunya lahir di Kota Salatiga. Di mana ada salah satu pasal yang menyatakan tentang dicabutnya jaminan sosial bagi perokok," kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Budidoyo, Rabu 16 Maret 2016.
Ketentuan itu, menurut Budidoyo, dianggap justru melampaui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/ 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Sementara kini penyebarannya sudah mencapai Kabupaten Jepara, Pekalongan, Semarang serta Kabupaten Sragen.
"Selain itu, pasal lain yang menyatakan pemerintah membuka kerjasama dengan lembaga international atau lembaga asing untuk menangani masalah KTR. Ini aneh kan aneh dan keluar dari kedaulatan," katanya.
Sebab itu, pihaknya mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bisa mencermati beberapa Perda KTR yang melampaui PP 109/2012 itu. Peninjauan gubernur dianggap penting untuk melihat kembali keselarasan antara Perda dan PP.
"Bukan kami tidak sepakat tentang KTR. Tapi detail substansi masalah di Perda KTR ini jangan sampai memunculkan kesenjangan di masyarakat," kata Budidoyo.
Ketua Departemen Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga (AMTI), Soeseno, menambahkan, industri hasil tembakau adalah komoditas strategis Provinsi Jawa Tengah.
Apalagi Jawa Tengah merupakan penghasil rokok kedua di Indonesia. Sudah barang tentu industri itu memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat di Jawa Tengah sebagai mata pencarian banyak masyarakat.
"Jika ada Perda KTR yang tidak berimbang dengan peraturan nasional maka akan membunuh industri tembakau itu sendiri. Terlebih sumbangan rokok ke pemerintah Rp139 triliun tahun kemarin."