Perludem: Syarat Calon Independen Dinaikkan Tak Berdasar

Diskusi Revisi UU Pilkada di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Direktur Eksekutif  Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan wacana Dewan Perwakilan Rakyat akan menaikkan syarat calon independen agar dimasukkan ke dalam butir Revisi Undang-undang Pilkada, dinilai tidak memiliki alasan mendasar.

“Aneh. Saya rasa tidak ada alasan yang tepat untuk meningkatkan syarat persentase calon independen,” ujar Titi saat dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Menurut Titi dengan meningkatkan syarat calon independen justru akan membuat peluang calon tunggal semakin terbuka lebar.

“Ini seperti lari dari alasan perlunya UU Pilkada ini direvisi. Mestinya, revisi memudahkan setiap warga negara yang ingin maju di Pilkada. Baik melalui jalur independen atau pun jalur parpol,” kata dia.

Titi juga menjelaskan, beban calon independen sendiri dinilai tiga kali lipat lebih berat perjuangangannya dibanding dengan calon dari partai atau gabungan partai.

Alasannya, calon independen dituntut bisa mendapatkan dukungan sesuai dengan syarat. Harus memastikan bahwa dukungan tersebut valid. Terakhir berjuang lagi untuk mendapatkan suara pemilih.

"Tiga kali lipat perjuangannya. Kalau partai kan bisa bekerja secara koalisi. Lagipula syarat parpol ini kan dilakukan saat pileg dan melalui banyak caleg,” ungkapnya. (ase)

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina