Pemerintah Tak Setuju Syarat Calon Independen Diperberat
- VIVA / Nuvola
VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat agar syarat calon independen dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 / 2015 tentang Pilkada, diperberat melalui tambahan aturan.
Bahkan, usualan ini tidak menjadi pembahasan saat Rapat Kabinet tentang Pilkada yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.
"Posisi kami tetap sama (calon independen tidak berubah). Kalau DPR yang minta tentu mereka yang membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Ia memastikan bahwa penambahan aturan pilkada tidak menjadi pembahasan dari pemerintah. Meskipun begitu, kata dia, Presiden Joko Widodo sendiri menginginkan adanya revisi yang untuk perbaikan ke depannya.
Yasonna mengatakan, memang ada perubahan daftar pemilih dengan jumlah penduduk yang menjadikan lebih rendah. Tetapi, itu tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengikuti keinginan DPR agar persyaratan calon independen ditambah.
"Biar itu nanti menjadi DIM DPR. Jadi, kami akan bahas bersama-sama," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, ada rencana Parlemen menaikkan batas dukungan syarat calon independen dalam pilkada. Usulan ini muncul di tengah kontroversi kandidat independen, khususnya di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dalam Undang-undang Pilkada saat ini, seorang kandidat kepala daerah dari jalur independen harus mendapat dukungan 6,5 persen sampai 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). (ase)