KPK-MA akan Diskusi Surat Edaran Korupsi Sektor Swasta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode Syarif (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, La Ode Syarif, mengaku pihaknya telah diundang Mahkamah Agung untuk mendiskusikan Surat Edaran MA terkait tanggung jawab korporasi atau perusahaan di bidang korupsi.

"Saya sudah bertemu Hakim Agung (MA) dan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). MA akan undang lembaga peradilan lainnya untuk membuat Surat Edaran MA yang berhubungan dengan tanggung jawab korporasi di bidang korupsi," kata La Ode, dalam Seminar Nasional Anti Corruption and Democracy Outloook 2016 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.

Ia juga menjelaskan, baik KPK maupun MA, saat ini belum mendapatkan tanggung jawab kewenangan untuk bisa menyasar korupsi di sektor swasta. Sehingga, surat edaran yang akan dikeluarkan MA tersebut diharapkan bisa ampuh membidik korupsi di sektor swasta.

"Memangnya dari mana uang korupsi? Ya dari swasta. Tidak mungkin pejabat menyuap pejabat," tegas La Ode.

Ia mengatakan pertemuan antara KPK, MA dan lembaga peradilan lainnya, untuk membahas surat edaran ini diperkirakan akan dilakukan pada April 2016.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan kerangka hukum untuk mengatasi korupsi di sektor swasta di Indonesia hanya ada satu dasar, yaitu ratifikasi dari United Nation Convention Against Corruption.

Pemberantasan korupsi hingga kini juga lebih difokuskan pada sektor pemerintahan dan bukan swasta. Sehingga ke depan, korupsi di sektor swasta juga akan menjadi perhatian pemerintah.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur