Pimpinan KPK: Kalau Dijemput Paksa Harus Ditahan
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Politikus Partai Golkar, Budi Supriyanto, Selasa 15 Maret 2016.
Budi dihadirkan secara paksa setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sempat menyebutkan bahwa Budi kemungkinan akan langsung ditahan usai dijemput paksa.
"Kalau dijemput paksa ya harus ditahan. Kalau tidak, itu bukan jemput paksa namanya," kata Saut dalam pesan singkat.
Terkait dua kali ketidakhadiran Budi, Saut menilai hal tersebut mencerminkan sikap yang tertutup. Dia menyebut pihaknya akan mencoba menggali mengenai alasannya menghindari pemeriksaan.
"Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan, makin besar ketertutupan, makin besar kecurigaan. Jadi harus ditanya detail niat baiknya," ungkap Saut.