Pimpinan KPK: Kalau Dijemput Paksa Harus Ditahan

Petugas KPK menjemput paksa Anggota DPR Budi Supriyanto
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Politikus Partai Golkar, Budi Supriyanto, Selasa 15 Maret 2016.

KPK: Aneh, Hakim Tolak Status Justice Collaborator

Budi dihadirkan secara paksa setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sempat menyebutkan bahwa Budi kemungkinan akan langsung ditahan usai dijemput paksa.

Dua Staf Damayanti Didakwa Terima Suap Terkait Proyek Jalan

"Kalau dijemput paksa ya harus ditahan. Kalau tidak, itu bukan jemput paksa namanya," kata Saut dalam pesan singkat.

Terkait dua kali ketidakhadiran Budi, Saut menilai hal tersebut mencerminkan sikap yang tertutup. Dia menyebut pihaknya akan mencoba menggali mengenai alasannya menghindari pemeriksaan.

'Jahitan Baju' Kode Suap Damayanti Wisnu Putranti

"Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan, makin besar ketertutupan, makin besar kecurigaan. Jadi harus ditanya detail niat baiknya," ungkap Saut.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati

Kasus Dugaan Suap, KPK Incar Anggota DPR dari PKB

Dalam persidangan, ia disebut menerima suap miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2016