KPK Sulit Paksa Pejabat Negara Lapor Kekayaan
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, La Ode Syarif, mengaku pihaknya kesulitan untuk membuat semua pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka. Pasalnya, KPK tidak diberikan kewenangan untuk menghukum pejabat negara yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), melainkan hanya imbauan.
"Itu susahnya undang-undang kita tidak memberikan KPK kewenangan atau kekuasaan untuk menghukum. Paling hanya mengimbau saja. Hanya membuat capek saja," kata La Ode dalam Seminar Nasional "Anti Corruption and Democracy Outloook 2016" di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Ia juga menjelaskan, persoalan yang dihadapi KPK saat ini adalah tidak diberikan kewenangan untuk mendaftarhitamkan (blacklist) anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN.
Dengan demikian, anggota DPR yang tidak melaporkan LHKPN seharusnya tidak boleh mengikuti pemilihan umum.
"Tapi bisa dilihat siapa yang sudah dan belum melapor (LHKPN). Kami akan munculkan dalam waktu dekat di situs kami," kata La Ode.
Sebelumnya, persoalan penyerahan LHKPN ini muncul lantaran Ketua DPR Ade Komarudin ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar pada munas partai Beringin yang direncanakan April 2016.
Isu ini semakin kuat berhembus karena ternyata Ade terakhir melaporkan LHKPN pada 2001 silam. (ren)