KPK Awasi Penyaluran Dana Desa di Tingkat Pusat
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pencairan dana desa. Pengawasan tersebut dilakukan KPK dengan menggandeng sejumlah instansi terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Desa dan PDT (Kemendesa), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kendati demikian, pengawasan KPK hanya akan dilakukan di tingkat pusat.
"Karena sifatnya dana desa ini kecil di desa dan besar di nasional, oleh karena itu saya tegaskan KPK tidak akan lakukan pemeriksaan, atau pengawasan di tingkat desa. Tetapi, kita akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Pahala menyebut, pihaknya pernah melakukan kajian awal mengenai dana desa pada 2015. Setiap tahunnya, dana desa mengalami kenaikan dari Rp20 triliun hingga sekarang menjadi Rp70 triliun.
Pahala mengungkapkan, hasil kajian KPK mengungkapkan ada beberapa potensi terjadinya korupsi, salah satunya mengenai sisa dana bergulir dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya.
Selain itu, perlunya perbaikan sistem rekrutmen fasilitator. "Terutama, soal etik evaluasi kinerja dan sanksi bagi mereka yang tidak berkinerja baik," ujar dia.
KPK juga menemukan adanya beberapa masalah teknis, terutama mengenai akuntabilitas, atau pelaporan keuangan dana desa. Menurut Pahala, terkait hal tersebut BPKP telah membuat aplikasi bernama Sistem Keuangan Desa, dan Kemdagri pun telah membuat pedoman pengawasan dana desa, yang akan disosialisasikan ke sekitar 74 ribu desa.
"Untuk pengawasannya akan dilakukan khusus oleh APIP, Aparat Pengawasan lnternal Pemerintah, jadi inspektorat di kabupaten. Untuk itu, APIP sudah dibekali pedoman bagaimana cara mengawasinya," terang Pahala.
KPK juga akan berkonsentrasi dalam pengetatan penggunaan dana desa, agar penggunaannya dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Jadi, jangan sampai dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan. Itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemdagri bersama-sama Kemenkeu juga," tambah Pahala.
Pada kesempatan terpisah, lnspektur Jenderal Kemdagri, Tarmizi A. Karim, juga berharap, agar dana desa dapat sesuai sasaran, sehingga membuat masyarakat lebih sejahtera.
Menurut Tarmizi, pihaknya bekerja sama dengan Kemenkeu untuk membuat pedoman bagi APIP untuk mengawasi penyaluran dana desa.
"Uang dana desa yang sekarang kurang lebih Rp600 juta lebih per desa, agar dia betul-betul menjadi harapan kesejahteraan masyarakat. Ini yang kita berikan pendampingnya. Kita beri atensi ke desa sehingga aparat desa, di dalam merumuskan dana-dana desa itu sudah ada arah yang jelas," tuturnya. (asp)