KPK Jemput Paksa Anggota DPR Budi Supriyanto

Anggota Komisi V Budi Supriyanto (27/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Anggota DPR Budi Supriyanto akhirnya hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 15 Maret 2016. Budi hadir di lembaga anti rasuah itu setelah dijemput secara paksa oleh penyidik KPK. Upaya jemput paksa dilakukan setelah Budi dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Politikus Golkar itu terlihat tiba di Gedung KPK sejak pukul 16.16 WIB dengan dikawal oleh sejumlah penyidik KPK. Namun Budi yang memakai baju hitam dan jaket kulit itu tidak mau memberikan komentarnya terkait ketidakhadiranya tersebut.

Budi yang terlihat pada tangannya masih terlihat bekas infusan tersebut, langsung dibawa masuk kedalam lobi Gedung KPK.

Secara terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan bahwa Budi dijemput secara paksa oleh KPK. "Dia dijemput paksa," ujar dia.

Namun dia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penjemputan paksa tersebut. Termasuk kemungkinan Budi akan langsung ditahan.

Sebelumnya, Budi Supriyanto mangkir saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis 10 Maret 2016. Sedianya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Budi mengenai ketidakhadirannya. Budi tidak hadir dengan beralibi sedang sakit.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, kami telah terima keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, pada surat keterangan dokter yang diberikan Budi melalui kuasa hukumnya itu, justru tidak mencantumkan diagnosis dokter atas penyakit yang tengah diderita. Pada surat tersebut hanya tertulis bahwa Budi perlu beristirahat selama tiga hari.

Atas hal tersebut, penyidik langsung mengonfirmasi terkait surat keterangan sakit Budi tersebut. Akhirnya terungkap bahwa pihak Rumah Sakit memang tidak pernah akan memberikan analisis sakit bagi Budi.

"Penyidik telah melakukan konfirmasi kepada Rumah Sakit dan dapatkan penjelasan tidak ada analisis sakit untuk tersangka," ungkap Priharsa.

Menurut Priharsa, penyidik langsung melayangkan surat panggilan ulang kepada Budi. "Penyidik juga akan konfirm kepada dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut," tandas Priharsa.

Diketahui, Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 kepada sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan oleh penyidik.

Terima Suap, Anggota DPR Divonis 5 Tahun Penjara