Mendagri Pastikan Ambang Batas Calon Independen Tak Berubah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak perlu ada perubahan syarat calon Independen agar bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada).

"Syarat calon independen tidak ada masalah. Walaupun jumlah calon independen sedikit. Tapi jangan diukur sedikitnya, tapi kesempatan yang diberikan pemerintah itu ada," kata Tjahjo di Swiss-belhotel, Jakarta Pusat, Selasa 15 Maret 2016.

Alasannya, kata dia setiap warga negara berhak maju, apakah diusung partai politik atau lewat jalur Independen.

"Siapapun dia berhak maju sebagai calon kepala daerah lewat satu partai atau gabungan parpol dan bisa melalui independen. Partai yang mendukung calon independen juga sah," ujar dia.

Untuk itu, Tjahjo menegaskan jangan sampai ada aturan yang membatasi masalah hak politik warga negara untuk maju dalam Pilkada.

"Jangan ada kesan membatasi. Ini kan hak politik warga negara, hak politik warga masyarakat yang ingin mencalonkan diri, mencalonkan seseorang dan dicalonkan seseorang," ujar Tjahjo.

Pemerintah menurut Tjahjo pada dasarnya menginginkan, regulasi yang ada bisa menjaring calon-calon pemimpin yang terbaik. "Intinya kami ingin menjaring kepala daerah yang terbaik, mampu memimpin daerahnya. Kalau partai bagaimana ya tanya partai," kata mantan Sekjen PDIP ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan DPR berencana menaikkan batas dukungan bagi calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Usulan ini muncul di tengah kontroversi calon kandidat independen alias tanpa dicalonkan partai politik jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

DPR Mau Naikkan Batas Minimal Dukungan Calon Independen
Sebelumnya dalam Undang-Undang Pilkada, seorang kandidat calon Kepala Daerah dari jalur independen harus mendapat dukungan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
 
'Parpol Terus Menyudutkan, Ahok Makin Populer'
DPR mengusulkan revisi menaikkan batas dukungan bagi calon independen ini berdasarkan asas keadilan. Artinya, menyamakan syarat dukungan partai politik dengan syarat calon independen.
 
LIPI: Istilah Deparpolisasi Hanya Cocok di Zaman Soeharto
Selama ini, syarat yang diberikan parpol untuk mengusung seorang kandidat adalah 20 persen dukungan, angka tersebut jauh melebih syarat yang dimiliki calon independen.

"Ada dua model, 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata Lukman Edy

Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko saat mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (7/8).

Ichsanuddin Noorsy Gagal Jadi Cagub DKI Independen

Calon independen Pilkada DKI satu-satunya gagal memenuhi syarat.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016