KPK Periksa Eks Menteri Perhubungan Freddy Numberi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 15 Maret 2016.
Freddy akan diperiksa terkait dugaan korupsi lelang pengadaan Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap lll pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Freddy akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Bobby Mamahit. "Sebagai saksi untuk tersangka BRM," kata Yuyuk.
Freddy terlihat sudah tiba memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK sejak pukul 09.40 WIB. Namun dia tidak memberikan komentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bobby dan Djoko Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 15 Oktober 2015. Penyidik menduga, keduanya melakukan penyimpangan dalam proses lelang pengadaan atas Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap lll pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Baik Bobby dan Djoko, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)