Dahlan Iskan Tak Terbukti Korupsi Mobil Listrik
- ANTARA/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan mobil listrik tahun 2013.
Dahlan disebut turut serta dalam dakwaan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Namun, Majelis berpendapat bahwa tindakan korupsi dilakukan Dasep tidak bersama-sama dengan Dahlan.
"Hal ini mengingat saksi Dahlan Iskan belum pernah dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan untuk didengar keterangannya, baik terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maupun yang dilakukan saksi Dahlan Iskan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Arifin dalam sidang pembacaan vonis Dasep di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Majelis Hakim menilai bahwa penyebutan perbuatan Dasep secara bersama-sama dengan Dahlan adalah prematur. Lantaran, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013 merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.
Namun, Hakim juga membantah pernyataan pengacara Dasep yang menyebut bahwa surat dakwaan kliennya akan digunakan jaksa sebagai pintu masuk menjerat Dahlan Iskan.
"Majelis Hakim menilai bahwa penuntut umum telah melakukan tugas dan kewajiban secara proporsional dalam menguraikan pendapatnya," kata Arief.
Dasep divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis Hakim juga membebankan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar.
Dasep dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan mobil listrik. (ase)