Oknum TNI Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polda Riau
- Ali Azumar/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Polda Riau membekuk oknum anggota TNI Angkatan Darat, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan bersama barang bukti untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Saat ditangkap, tersangka menyimpan sabu-sabu di dalam celananya. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah plastik warna putih berisi lima plastik bening ukuran besar, berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam dua amplop," ujar Hermansyah, Senin, 14 Maret 2016.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone merek Nokia warna biru, yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi.
"Tersangka ditangkap 13 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 WIB di parkiran belakang Wisma SMR jalan Tanjung Datuk, kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru," ucapnya.
Herman yang juga didampingi Kasi Intel Korem Kolonel Inf. Eko, menambahkan bahwa tersangka mengaku bernama Irwan Putra, bertugas di Kodim Tembilahan dengan pangkat Kopral Satu.
"Kita akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.