Kemendagri Segera Tunjuk Pengganti Bupati Ogan Ilir
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat segera melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Selatan untuk menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) untuk menjadi pelaksana keseharian pemerintahan di OI. Ini menyusul ditangkapnya Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, oleh Badan Narkotika Nasional Minggu kemarin.
"Jadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat 6. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji, dalam keterangannya, Senin 14 Maret 2016.
Terkait sanksi atas Ahmad, Kemendagri masih akan mengkaji terlebih dahulu sanksi apa yang sesuai sambil menunggu proses tahapan status hukum yang berjalan.
"Jadi kan nanti diberikan sanksi sesuai dengan tahapan status hukum. Apakah tersangka, terdakwa, atau terpidana, yang dihadapi oleh pejabat tersebut," terang Dodi.
Menurut Dodi, selain terancam hukuman pidana, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika atau obat terlarang, tegas akan diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f.
"Jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa diberhentikan karen melakukan perbuatan tercela," ujar Dodi.
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi sebelumnya telah diamankan oleh BNN atas penggunaan sabu-sabu pada Minggu malam, 13 Maret 2016, di kediamannya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Sumatera Selatan.
Saat diamankan BNN, Ahmad Wazir bersama sejumlah anak buahnya, kedapatan memakai narkoba. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, Bupati OI itu ditetapkan positif menggunakan narkoba. (ren)