MAKI: Praperadilan Sumber Waras Diteruskan Tanpa KPK
- VIVA.co.id/Foe Peace
VIVA.co.id – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan (KPK) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat, terpaksa ditunda.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, baru dibuka sekitar pukul 12.30 WIB. Saat dimulai, hakim tunggal Tursina Aftianti menunda sidang sampai Senin 21 Maret 2016 mendatang, karena pihak termohon, yakni KPK tidak menghadiri sidang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta Hakim tunggal, Tursina Aftianti, agar tetap melanjutkan sidang praperadilan, jika KPK kembali tidak hadir pada sidang selanjutnya nanti.
"Saya minta diteruskan tanpa kehadiran KPK. Acaranya kan begitu, kalau tidak hadir lagi, kan harusnya pemanggilan paksa. Tapi kan tidak mungkin, begitu dipanggil paksa kalau ini. Jadi, biasanya sidang akan dilanjutkan, meski termohon tidak hadir," jelas Boyamin, di PN Jaksel, Jl.Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2016.
Boyamin merasa kecewa atas ketidakhadiran KPK dalam sidang hari ini. Sebab, surat panggilan ke KPK untuk menghadiri sidang perdana ini, sudah diberikan sejak sebulan lalu.
"Padahal, sudah panjang diberi waktunya satu bulan, tetapi tidak hadir. Makanya, tadi hakim bilang kan, kita kasih waktu pendek saja pada termohon untuk hadiri sidang selanjutnya. Itu sudah bukti hakim kecewa," nilainya.
Bahkan, KPK tidak memberikan keterangan pada pengadilan, perihal ketidakhadiran mereka. "Tidak ada jawaban apa-apa ke sini (PN Jaksel). Tidak hadir, surat juga tidak ada, padahal KPK sudah tanda tangan (surat pemanggilan)," kata dia.
karena KPK tidak segera memproses kasus itu ke tingkat penyidikan. Padahal, sudah ada laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa terjadi kerugian negara dalam proses pembelian tersebut. (asp)