Aparat Terjerat Hukum Nonaktif Sebelum Putusan Pengadilan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan soal surat edaran yang dikeluarkan mengenai penonaktifan sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.
"Untuk perbuatan itu dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Dan sudah ada edaran Menpan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian, kalau ada ASN di wilayahnya yang terlibat kasus korupsi atau tindak pidana lainnya bisa dinonaktifkan sementara sambil menunggu kasusnya diselesaikan secara definitif," kata Yuddy di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.
Dia menjelaskan, jika ASN terbukti melakukan tindak pidana maka jelas melanggar prinsip etika keteladanan sebagai pejabat pemerintah. Oleh karena itu harus dinonaktifkan. Saat pegawai ASN bersangkutan menghadapi proses hukum maka kepemimpinan dan kegiatan pemerintahannya dipastikan terganggu.
"Tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Terlalu lama. Kalau terus-menerus diproses hukum kan terjadi kevakuman. Perlu ada pelaksana tugas. Yang bersangkutan untuk sementara waktu nonaktif sampai ada keputusan hukum yang definitif," kata Yuddy lagi.
Yuddy menjelaskan, memang status bersalah pegawai ASN yang diduga korupsi atau melakukan tindak pidana tak selalu bisa dipastikan dalam waktu singkat. Namun jika dalam 2 hari Kepolisian sudah menyatakan tersangka maka selayaknya harus dinonaktifkan.
"Siapa yang menonaktifkan, ya gubernur. Pejabat pembina kepegawaian di atas yang bersangkutan mengusulkan kepada mendagri. Nanti mendagri menonaktifkan dan menunjuk pelaksana tugas. Kan bisa wakil bupatinya, sementara dia konsentrasi penyelesaian kasus," kata Yuddy.
Sebelumnya, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengirimkan surat resmi pada tanggal 8 Maret 2016. Surat itu ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Dalam surat tersebut dia meminta pada jajaran pejabat pembina kepegawaian untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara ASN yang terlibat tindak pidana korupsi dan pelanggaran pidana lainnya.