Dua Napi Kabur dari Lapas Paledang Bogor Ditangkap

Dua napi lapas Paledang, Bogor yang melarikan diri berhasil ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Dua dari tujuh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, Bogor, yang melarikan diri dengan cara menjebol teralis pada hari Minggu kemarin, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Citeureup, Senin, 14 Maret 2016.

Sementara lima orang napi lainnya masih dalam pengejaran aparat Polres Bogor dan Polres Bogor Kota.

Dua orang napi yang berhasil diamankan bernama Andre Andriansyah bin Syahril, warga Korong Tanjung Basung I Desa Sungai buluah Kecamatan Batang anai, Kabupaten Padang, Sumatera Barat, untuk kasus pelanggaran Pasal 351 KUHP.

Sedangkan napi kedua bernama Ramli bin Mansur, warga Gang Nangka, Desa Karang asem Timur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, untuk kasus pelanggaran Pasal 362 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Citeureup, AKP Nandan Nugraha, mengatakan penangkapan dua napi Paledang yang kabur tersebut berawal mendapat informasi dari warga setempat bahwa di Jalan Atom Desa Karang Asem Timur Kecamatan Citeureup, ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Setelah kami cek, ternyata dua napi yang melarikan diri. Kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Citeureup," kata AKP Nandan Nugraha, Senin, 14 Maret 2016.

Menurut Nandan, sehari sebelum ditangkap, kedua narapidana ini sudah memesan kamar untuk mengontrak di daerah Citeureup. "Mereka sudah memberi DP (uang muka) kepada pemilik kontrakan sebesar Rp100 ribu rupiah, saat ini kami bawa ke Lapas Pondok Rajeg," tegasnya.

Sebelumnya yang mendekam Lapas Paledang, Kota Bogor, melarikan diri dari jeruji sel penjara pada Minggu 13 Maret 2016, dengan cara menjebol teralis menggunakan gergaji besi, kemudian naik ke tembok dengan menggunakan sarung milik napi.

Ketujuh napi yang melarikan diri itu terdiri dari kasus pembunuhan dan penganiayaan. Mereka berhasil kabur karena memanfaatkan pos yang tidak terjaga.

Bongkar Kasus Narkoba di Lapas Pakai Alat Deteksi Sinyal HP