Tak Puas Pelayanan Publik, Keluhkan di LAPOR!
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Ombudsman Republik Indonesia resmi mengenalkan portal LAPOR! atau Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Peluncuran itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR! tersebut. Aplikasi ini digunakan untuk mengawasi pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia melalui pelibatan masyarakat. Dengan demikian akan dijalankan pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan bahwa dia kerap menerima pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan dalam pelayanan publik. Oleh karenanya, ketiga instansi tersebut bekerjasama menyediakan aplikasi LAPOR melalui www.lapor.go.id.
"Satu saluran bagi masyarakat untuk mengadukan keluhan tentang pelayanan umum lewat mekanisme online. Dan kami kemudian meneruskan laporan ke instansi bersangkutan untuk dilakukan penyelesaian. Ada yang selesai ada yang tidak. Ini kerja sama kami bertiga untuk meningkatkan pelayanan publik untuk menjawab complain masyarakat ," kata Teten dalam peluncuran portal LAPOR! di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.
Menurutnya, secara prinsipil penanganan keluhan terhadap mal-administrasi pelayanan publik merupakan perbaikan maju terhadap pelayanan. Penyelesaiannya harus lebih cepat dan prosedur tidak boleh lebih sulit.
"Kami diskusi, bisa lebih efektif tidak. Umumnya masalah yang kecil-kecil, orang sungkan lapor ke Jakarta sehingga banyak kegagalan pelayan publik tidak dilaporkan karena biaya besar sehingga tidak dilaporkan," kata Teten.
Senada dengan Teten, Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan, aplikasi ini sebagai wujud negara betul-betul hadir dalam pelayanan masyarakat. Aplikasi ini sebenarnya telah berjalan pada pemerintahan sebelumnya. Namun kini akan dilanjutkan dengan lebih terkoordinir dan terintegrasi. Selain itu, cakupan wilayah akan lebih luas.
"Dengan adanya LAPOR! ini, pemerintah harus lebih tanggap terhadap kepentingan masyarakat. Maksud MoU mempertegas komitmen pemerintah yang begitu kuat untuk melaksanakan kritik dan saran publik. Bukan untuk memperpanjang birokrasi tetapi Kantor staf kepresidenan mengetahui instansi merespons cepat," kata Yuddy.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyambut baik adanya aplikasi LAPOR!. Menurutnya, Menpan RB memang seharusnya menjadi mitra strategis Ombudsman.
"Kemenpan dan Ombudsman harus bahu membahu memperbaiki pelayanan publik yang secara strategis dilakukan instansi di bawah binaan Menpan RB. Mudah-mudahan ke depan bisa merealisasikan yang lebih riil. Kalau standar pelayanan publik di bawah Kemenpan, pengawasannya di bawah Ombudsman," kata Amzulian.