Suap Budi Supriyanto, KPK Periksa Tiga Politikus PKB
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang Anggota DPR dari fraksi PKB, Senin 14 Maret 2016. Mereka antara lain Fauzih Amro, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di kawasan lndonesia Timur.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan politikus Golkar, Budi Supriyanto.
"Sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Yuyuk. Ketiga orang tersebut diketahui pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik sebelumnya.
Selain Ketiga orang tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya terkait kasus ini.vDiantaranya, Sekjen DPR Winantuningtyastiti; Pengurus DPC PDI-P Kota Tasikmalaya, Leni Mulyani serta Supir pribadi Damayanti bernama Sahyo Samsudin alias Ayong.
Mereka juga akan diperiksa untuk melangkapi berkas penyidikan Budi.
Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.
Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 kepada sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan oleh penyidik.