Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK
Senin, 14 Maret 2016 - 10:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Taufik Rahadian
VIVA.co.id
- Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kuncoro, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 14 Maret 2016.
Adik Bambang Widjojanto itu, yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK, akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Haryadi akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost Lino. "Sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Yuyuk.
Diketahui, Haryadi sempat beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Yuyuk menyebut pemeriksaan adalah untuk menelisik mengenai pengadaan peralatan di PT Pelindo ll, mengingat posisinya adalah sebagai Senior Manager peralatan. Termasuk pengadaan 3 unit QCC pada tahun 2010.
Haryadi yang menjabat selaku Senior Manager merupakan pihak yang terkait dalam pemesanan peralatan di PT Pelindo ll. Termasuk dalam pengadaan 3 unit QCC dari perusahaan China, Hua Dong Heavy Machinery.
Saat ini, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan korupsi di PT Pelindo ll namun dalam sangkaan yang berbeda. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan 10 unit mobil crane di PT Pelindo ll. (ren)
Baca Juga :
KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino
Diketahui, Haryadi sempat beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Yuyuk menyebut pemeriksaan adalah untuk menelisik mengenai pengadaan peralatan di PT Pelindo ll, mengingat posisinya adalah sebagai Senior Manager peralatan. Termasuk pengadaan 3 unit QCC pada tahun 2010.
Haryadi yang menjabat selaku Senior Manager merupakan pihak yang terkait dalam pemesanan peralatan di PT Pelindo ll. Termasuk dalam pengadaan 3 unit QCC dari perusahaan China, Hua Dong Heavy Machinery.
Saat ini, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan korupsi di PT Pelindo ll namun dalam sangkaan yang berbeda. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan 10 unit mobil crane di PT Pelindo ll. (ren)
Baca Juga :
Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
Hingga pencabutan dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR.
VIVA.co.id
1 Agustus 2016
Baca Juga :