KPK Panggil Politikus Golkar Sebagai Tersangka
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id - Politikus Golkar sekaligus anggota DPR, Budi Supriyanto, pada hari ini, Senin 14 Maret 2016, akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Penjadwalan ini merupakan panggilan kedua bagi Budi. Pada panggilan pertama, Budi mangkir dengan alibi tengah dalam kondisi sakit.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Budi sejak pekan lalu. Jika Budi kembali mangkir pada panggilan kali ini, maka penyidik mempunyai kewenangan untuk menjemput dia secara paksa.
"Jika tidak hadir pada kesempatan tersebut, penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan," tegas Priharsa.
Sebelumnya, Budi mangkir saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis 10 Maret 2016. Sedianya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Priharsa menyebut pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Budi mengenai ketidakhadirannya. Budi tidak hadir dengan beralibi sedang sakit.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, kami telah terima keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang," kata Priharsa.
Menurut Priharsa, pada surat keterangan dokter yang diberikan Budi melalui kuasa hukumnya itu, justru tidak mencantumkan diagnosis dokter atas penyakit yang tengah diderita. Pada surat tersebut hanya tertulis bahwa Budi perlu beristirahat selama 3 hari.
Atas hal tersebut, penyidik langsung mengkonfirmasi terkait surat keterangan sakit Budi tersebut. Akhirnya terungkap bahwa pihak Rumah Sakit memang tidak pernah akan memberikan analisis sakit bagi Budi.
"Penyidik telah melakukan konfirmasi kepada Rumah Sakit dan dapatkan penjelasan tidak ada analisis sakit untuk tersangka," ungkap Priharsa.
Menurut Priharsa, penyidik langsung melayangkan surat panggilan ulang kepada Budi. "Penyidik juga akan confirm kepada dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut," tandas Priharsa.
Diketahui, Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi di Komisi V DPR.
Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305.000 sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun, laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan oleh penyidik.