TNI Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton Bahan Sianida

Penyelundupan bahan sianida di Pulau Seram, Maluku digagalkan (12/3/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Angkotasan

VIVA.co.id – Penyelundupan tiga ton batu sinabar yang merupakan bahan pembuatan zat beracun sianida digagalkan. Penyelundupan diamankan Anggota TNI dari Satgas Pam Rahwan Maluku Yon Armed 12 dari seorang pengepul tadi malam, Jumat, 11 Maret 2016.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

"Kami lalu menghubungi Danramil mengenai batu sinabar, Danramil meminta Babinsa mendatangi TKP dan menanyakan perihal penyimpanan batu sinabar. Dari pengakuan Bapak Daeng dia membelinya perkilo Rp5.000," kata Komandan Kompi Satgas, Lettu. Inf. Jamaluddin di Maluku, Sabtu, 12 Maret 2016.

Upaya penyelundupan tersebut digagalkan di Desa Kaitetu, dan batu sinabar atau yang dikenal dengan batu merkuri itu dibawa dari Kabupaten Seram bagian barat, Maluku. Pengepul batu mengatakan bahwa batu-batu itu bisa dijual Rp250 ribu perkilo.

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Penyelundupan digagalkan setelah pihak aparat menerima laporan dari warga setempat soal adanya transaksi batu sinabar antara pengepul dan para penambang di Seram bagian barat.
Aparat lalu menelusuri laporan itu dan menemukan titik pengumpulan di rumah salah satu warga Kaitetu bernama Bapak Daeng.
 
Batu-batu yang sudah dirapikan dalam puluhan karung kecil tersebut kini telah diserahkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku. (ase)

Pelaku dan barang bukti sabu 54 kilogram saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sabu seberat 54 kilogram dan mengamankan 4 orang pelaku.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024