Alasan Bekas Pembantu Margriet Ajukan Banding
- VIVA.co.id/ Bobby Andalan.
VIVA.co.id – Kasus pembunuhan sadis bocah mungil Engeline memasuki babak baru. Terpidana 10 tahun pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May, mengajukan banding.
"Kami jadi mengajukan banding. Memori bandingnya masih kami susun," kata kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing, saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu, 12 Maret 2016.
Ia menyebut, ada dua hal yang melatarbelakangi pengajuan banding kliennya. Pertama, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Agus dianggap sangat tinggi.
"Hukuman sangat tinggi. Kami tidak sependapat dengan vonis hakim, yang menyatakan Agus ikut membantu merencanakan pembunuhan Engeline," jelas Haposan.
Agus, kata Haposan, hanya seorang pembantu, yang saat pembunuhan Engeline terjadi bertindak mengambilkan boneka, tali, membungkus jasad Engeline, lalu menguburkannya.
"Itu pun di bawah ancaman Margriet selaku majikannya," katanya.
Alasan kedua, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menuntut Agus dengan pasal pembunuhan, pembunuhan berencana ataupun membantu pembunuhan berencana.
"Jaksa sudah melepas Agus dari jerat itu. Tapi, hakim ternyata memiliki pertimbangan berbeda. Itulah dua alasan kami mengajukan banding," kata Haposan.
Haposan mengaku, memori banding terhadap kliennya tengah disusun bersama dengan kuasa hukum Agus Tay lainnya, Hotman Paris Hutapea.
"Saat ini, memori banding masih kami susun bersama Hotman Paris Hutapea. Secepatnya memori banding ini akan kami ajukan ke Kejaksaan Tinggi Bali," ujar Haposan.
Dalam vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Agus terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 junto 56 KUHP.
Agus juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan mayat, untuk maksud menutupi suatu tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP. Kendati begitu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU 12 tahun penjara. (ase)