KPK Telisik Peran Boediono di Kasus Century
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari salinan putusan kasasi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.
Salah satu yang tengah didalami oleh pihak KPK adalah mengenai keterlibatan sejumlah pihak lain dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu.
Termasuk di antaranya peran mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono, yang disebutkan dalam putusan turut terlibat secara bersama-sama.
"Sedang mempelajari dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Akan dilihat semua yang disebutkan. Tapi KPK juga akan meneliti peran masing-masing," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat malam, 11 Maret 2016.
Budi Mulya merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang telah diputus bersalah dalam perkara tersebut. Bahkan putusan Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Saat ini, KPK mengaku telah menerima salinan putusan Budi Mulya dari Mahkamah Agung. Putusan MA tersebut akan dijadikan dasar dalam menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lain. Salah satu yang tengah ditelisik oleh KPK adalah bukti keterlibatannya.
Diketahui, Budi Mulya didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan primair, Budi Mulia disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689,394 miliar, dan dalam proses pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,762,361 triliun.
Sementara itu, dalam dakwaan subsider, Budi Mulya diancam telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad, mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M, serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSK.
Sementara terkait FPJP Century, Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Selain itu, Budi diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum. Budi juga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, Budi diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta dan subsider lima bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Budi menjadi 12 tahun penjara dengan pidana denda yang sama.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan. (ase)