April, Iuran Jaminan Kesehatan Naik Lagi

Ilustrasi/Logo BPJS Kesehatan
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini memuat besaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dinaikkan.

DPR Minta Peraturan Direksi BPJS No 16 Tahun 2016 Direvisi

Seperti dikutip VIVA.co.id dalam perpres yang resmi diterbitkan pada 29 Februari 2016 itu, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional ditetapkan sebesar Rp23 ribu per orang per bulan dari sebelumnya Rp19.255.

Ketentuan baru ini juga merevisi biaya iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) yakni mereka yang bekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.

Mau Beli Obat Aman, di Sini Tempatnya

Kenaikan itu yakni, untuk yang kelas I bagi PBPU sebesar Rp80.000 dari sebelumnya Rp59.500. Kelas II menjadi Rp51.000 dari sebelumnya Rp42.500 dan Kelas III menjadi Rp30.000 dari sebelumnya Rp25.500.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16F Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan mulai berlaku pada 1 April 2016.

Enam Juta Anggota JKN Tidak Membayar Kewajibannya
Kepala BPJS Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

Tunggakan BPJS di Bantul Capai 20 Miliar

Berasal dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri

img_title
VIVA.co.id
1 September 2019