Tiga Pegawai Pajak Jadi Tersangka KPK karena Memeras
Jumat, 11 Maret 2016 - 21:19 WIB
Sumber :
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana.
Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan terhadap perusahaan PT Edmi Meter lndonesia (EDMl).
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT EDMI dan bersama dengan itu, penyidik tetapkan 3 tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 11 Maret 2016.
Priharsa mengungkapkan, pemerasan yang diduga dilakukan terkait restitusi lebih bayar pajak oleh PT EDMl. Menurut Priharsa, ketiga orang tersangka merupakan Tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai Supervisor, lndarto sebagai Ketua Tim dan Slamet sebagai anggota Tim.
"(Ketiganya diduga telah) memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia," ujar Priharsa.
Priharsa menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang.
Baca Juga :
Menkeu: 79% Data RI Sama Seperti Panama Papers
"Nilai (hasil pemerasannya) diduga Rp75 juta," kata Priharsa.
Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Revisi UU Pajak akan segera diajukan ke DPR.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :