BNN Rencana Gunakan Dana Kejahatan Narkoba untuk Operasional
Jumat, 11 Maret 2016 - 19:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso akan menggunakan dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika di Tanah Air.
Menurutnya, dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan operasional dalam memberantas permasalah narkotika di Indonesia. Bahkan, itu sudah diatur dalam undang-undang.
Namun, Buwas sapaan akrabnya Budi Waseso enggan menjelaskan lebih rinci mengenai aturan penggunaan anggaran dari TPPU narkotika tersebut.
"Jadi, salah satu pemecahan dan dalam UU sebenarnya hasil tindak pidana TPPU dari masalah narkotika bisa digunakan untuk mendanai operasional dalam rangka penegakan hukum, penanganan masalah narkotika," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2016.
Meskipun ada rencana penggunaan anggaran dari hasil TPPU, tentunya hal ini perlu dilakukan kordinasi dengan dengan pihak instansi pemerintah terkait.
"Nanti keputusannya dari Kejaksaan Agung, dan kementerian keuangan terus dikomunikasikannya oleh Menkopolhukam (Menteri Politik Hukum dan Keamanan)," katanya.
Dengan demikian, Buwas menegaskan, penggunaan dana dari TPPU itu agar tidak membebani negara dalam menjalankan tugas memberantas masalah narkotika.
"Tapi jikalau ada hasil dari tindak pidana pencucian uang terhadap tindak pidana narkotika, ya itu kita gunakan kembali menjadi dana operasional karena lebih efektif," tegasnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meskipun ada rencana penggunaan anggaran dari hasil TPPU, tentunya hal ini perlu dilakukan kordinasi dengan dengan pihak instansi pemerintah terkait.