Pengganti Wakil Bupati Grobokan Tunggu Instruksi Mendagri
- Akun grup publik Facebook.com GROBOGAN HEBAT
VIVA.co.id – Meninggalnya Wakil Bupati Grobogan terpilih, Edy Maryono, membuat jabatan wakil yang seharusnya dilantik Juni nanti, kosong. Untuk menentukan pengganti Edy, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini, pemprov telah mengirimkan surat permohonan kepada Kemendagri. Isinya meminta petunjuk terkait pelantikan kepala daerah selanjutnya, karena salah satu pasangan yang belum dilantik meninggal dunia.
"Kita akan tunggu instruksi pusat, yakni Kemendagri. Karena Belum pernah ada kejadian seperti ini,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Jawa Tengah, Sinung N. Rachmadi, Jumat, 11 Maret 2015.
Menurut rencana, Edy Maryono yang berpasangan dengan Sri Sumarni akan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Grobogan peride 2016-2021 Juni mendatang. Pasangan yang memenangi Pilkada Serentak 2015 lalu itu akan dilantik serentak, bersama tiga pasangan kepala daerah lainnya, yakni Kabupaten Sragen, Demak dan Pemalang.
Empat daerah itu tidak dilantik serentak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 17 Februari 2016 lalu, karena masa jabatan kepala daerah yang lama baru selesai Juni nanti.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo menyatakan, untuk menentukan pengganti Wabup Grobogan yang meninggal dunia sebelum dilantik, sudah bukan wewenang KPU. Sebab, sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah, hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kebijakan internal partai.
"Itu sudah di luar wewenang KPU. Bisa dilantik, penggantiannya sesuai UU Pemda, ada bagaimana mengganti akibat berhalangan tetap," kata Joko.
Seperti diketahui, Wabup terpilih Grobogan meninggal dunia pagi ini pukul 06.30 WIB. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu meninggal akibat serangan jantung di Rumah Sakit Yakkum Purwodadi, Grobogan.
Jenazah sore tadi telah dimakamkan pukul 14.30 WIB di Desa Tarub, Kecamatan Tawanghardjo, Kabupaten Grobogan.