Jadi Lembaga Setingkat Kementerian, Kewenangan BNN Diperluas
- ANTARA FOTO/OIC-ES2016/Wisnu Widiantoro/pras/par/16.
VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menginginkan posisi Badan Narkotika Nasional (BNN) ditingkatkan perannya menjadi lembaga setara kementerian.
Wapres menyebutkan, bahaya narkotik sudah merambah ke berbagai sektor. Sebab, penggunanya tidak lagi terbatas pada lingkup usia tertentu. Hampir semua jenjang usia, baik anak-anak hingga orang tua, tercatat ada yang menggunakan narkoba.
"Oleh karena itu, maka ditingkatkan menjadi kementerian, artinya kewenangannya sudah lebih tinggi," ujar Wapres JK, di kantornya, Jumat, 11 Maret 2016.
Dengan peningkatan kewenangan itu, maka sejumlah tindakan yang awalnya tidak dimiliki BNN, kedepannya bisa mereka lakukan. "Ya menangani, menindak, memenjarakan orang, mengambil keputusan," jelas JK.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan demi memberantas peredaran narkoba yang semakin berbahaya di Tanah Air, status BNN akan dinaikkan menjadi setingkat kementerian.
"BNN harus diperkuat dan BNN sudah setuju. Dalam waktu dekat perpres (peraturan presiden) akan keluar, status (kelembagaan) ditingkatkan," kata Luhut di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 10 Maret 2016.
Status golongan pegawai setingkat deputi dan kepala juga akan ditingkatkan, agar bisa setara dengan kementerian. Hal ini diharapkan akan mempermudah BNN untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait, dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. (ase)