Polda: Guru Honorer Mashudi Masih Belum Bebas Murni
- VIVA.co.id/Bayu Januar
VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, melalui sekretaris pribadinya (sespri), Reza Pahlevi, mencabut laporan kasus ancaman yang diduga dilakukan seorang guru honorer bernama Mashudi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan sudah membebaskan Mashudi dari Rutan Polda Metro Jaya, Kamis malam 10 Maret 2016. Namun, status hukumnya masih ditangguhkan.
"Bukan dibebaskan tapi ditangguhkan, antara pelapor dan terlapor sudah berdiskusi, pelapor mencabut dan pihak tersangka mengajukan penangguhan, sekarang ditangguhkan," kata Mujiyono di Mapolda Metro Jaya. Jumat 11 Maret 2016.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengungkapkan, penangguhan penahanan ini tidak berarti Mashudi bebas dari hukum. Putusan itu menjadi wewenang penyidik untuk menentukannya.Â
"Sampai saat ini masih ditangguhkan. belum ada bebas murni karena nanti tergantung penyidik," katanya.
Sebelumnya, Mashudi, guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes, Jawa Tengah ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis 3 Maret 2016 di Brebes. Penangkapan Mashudi ini dilakukan berdasarkan laporan Reza ke Polda Metro pada 28 Februari 2016 lalu.Â
Menpan RB, Yuddy Chrisnandi mencabut laporan ini karena Mashudi telah mengajukan permohonan maaf. (ren)