20 Warga Sleman Ditangkap Buang Sampah Sembarangan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Sejak Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menerapkan peraturan denda hingga Rp50 juta dan ancaman kurungan hingga tiga bulan, pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sudah 20 warga ditangkap melanggar aturan ini.
"Hingga hari ini, sudah 20 warga yang membuang sampah sembarangan tertangkap basah dan dimejahijaukan," kata Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, Jumat 11 Maret 2016.
Menurutnya dari 20 orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan, sudah 10 orang yang diajukan ke meja hijau.
"Kita kenakan mereka Perda No. 5 Tahun 2015 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis dengan denda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal tiga bulan," jelasnya.
Meski ancaman denda dan kurangan cukup berat, namun umumnya mereka tidak ada yang diharuskan membayar hingga Rp50 juta. Di pengadilan, putusan hakim rata-rata memvonis mereka untuk membayar denda ratusan ribu rupiah.
"Tapi tergantung keputusan pengadilan, kemarin rata-rata mereka dikenai denda Rp200 ribu," katanya.
Joko menjelaskan, Perda ini diberlakukan untuk menjaga Kabupaten Sleman agar tetap menjadi bersih dan nyaman.Â
"Kita bersama-sama menjaga Sleman bersih. Saya imbau karena sudah ada sosialisasi, masyarakat bisa bersama-sama tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga Kabupaten Sleman tetap bersih, sehat dan nyaman," ungkap Joko.