Tak Kooperatif, Budi Supriyanto Bakal Dipanggil Paksa KPK

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id - Politikus Partai Golkar, Budi Supriyanto, diketahui mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis, 10 Maret 2016.

Budi sempat menggunakan alasan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Roemani Muhammadiyah, Semarang, atas ketidakhadirannya tersebut. Namun akhirnya diketahui pihak rumah sakit membantah pernah mengeluarkan analisis sakit terhadap Budi.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, mengisyaratkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah-langkah terkait Budi tersebut. Bahkan dia tidak menampik pihaknya bisa saja untuk langsung menahan Budi jika dia kembali tidak bersikap kooperatif.

"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Syarief, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2016.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang masih meyakini Budi akan bersikap kooperatif terkait proses hukum yang menjeratnya. Menurut dia, hukum tidak bisa dibangun diatas kecurigaan semata.

"Hukum itu tidak bisa dibangun diatas kecurigaan, apalagi dendam. Percaya saja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar, hati orang siapa tahu," ujar Saut.

Sebelumnya, Budi Supriyanto mangkir saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis 10 Maret 2016. Sedianya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Budi mengenai ketidakhadirannya. Budi tidak hadir dengan beralibi sedang sakit.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, kami telah terima keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, pada surat keterangan dokter yang diberikan Budi melalui kuasa hukumnya itu, justru tidak mencantumkan diagnosis dokter atas penyakit yang tengah diderita. Pada surat tersebut hanya tertulis bahwa Budi perlu beristirahat selama 3 hari.

Atas hal tersebut, penyidik langsung mengkonfirmasi terkait surat keterangan sakit Budi tersebut. Akhirnya terungkap bahwa pihak Rumah Sakit memang tidak pernah akan memberikan analisis sakit bagi Budi.

"Penyidik telah melakukan konfirmasi kepada Rumah Sakit dan dapatkan penjelasan tidak ada analisis sakit untuk tersangka," ujar Priharsa.

Menurut Priharsa, penyidik langsung melayangkan surat panggilan ulang kepada Budi. "Penyidik juga akan konfirm kepada dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut," kata Priharsa.

Diketahui, Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 kepada sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. (ase)

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar