Mendagri Klaim Pemerintahan yang Baik Harus dari Parpol

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Mitra Angelia

VIVA.co.id - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur mengenai syarat seorang calon kepala daerah yang ingin maju dari jalur independen.

Yusril Hingga Desy Ratnasari Belum Mampu Kalahkan Ahok

Meski tidak mempermasalahkan calon independen karena diatur dalam UU, namun menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, untuk pemerintahan yang baik wakilnya harus dari partai politik.

"Karena apa? Karena kalau kepala daerah ini independen tahu-tahu dia bermasalah siapa yang tanggung jawab. Kalau dari partai kan jelas," ujar Tjahjo di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Maret 2016.

Golkar Buka Peluang Dukung Ahok di Pilkada Jakarta

Tjahjo menegaskan, jika wakil pemerintahan dari partai politik. Maka partai politik pengusung kepala daerah tersebut akan bisa ikut bertanggungjawab jika ada kendala atau masalah dalam menjalankan program-program Pemerintah.

"Jadi partai kan ikut tanggung jawab kan, walaupun UU membolehkan (calon Independen), silakan," kata Tjahjo.

Adhyaksa Dault Segera Deklarasi di Jalur Independen

Untuk itu, kata Tjahjo, calon kepala daerah dari jalur independen harus tetap dihargai. Sama halnya jika ada calon kepala daerah yang maju dan diusung oleh partai politik.

"Saya kira semakin banyak calon, baik independen maupun calon parpol, itu positif. Makanya calon independen boleh, tapi harus dihargai kalau ada parpol yang memang menginginkan calonnya dari parpol," ujar politikus senior PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menilai adanya upaya deparpolisasi yang dibangun di Indonesia. Hal ini terlihat dari adanya upaya untuk meniadakan peran partai politik dalam pemilihan kepala daerah.

Alasannya, berdasar pada langkah relawan pendukung Ahok, yaitu komunitas 'Teman Ahok', yang gencar mengupayakan agar Ahok maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen alias tidak melalui partai politik. (ase)

Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko saat mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (7/8).

Ichsanuddin Noorsy Gagal Jadi Cagub DKI Independen

Calon independen Pilkada DKI satu-satunya gagal memenuhi syarat.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016