Menangkap Tanpa Surat, Polres Digugat Tersangka Narkoba
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Pihak keluarga tersangka narkoba menggugat Polres Berau karena dianggap menangkap tanpa surat izin dan karena melakukan penangkapan dengan tidak sopan.
Gugatan terhadap penangkapan yang dilakukan pada Februari 2016 lalu itu diproses melalui sidang praperadilan berturut-turut selama tujuh hari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Berau.
Penangkapan dilakukan terhadap MH (35), yang merupakan pekerja bangunan dan SA (40), seorang PNS. Mereka ditangkap oleh Kasatreskrim Narkoba Polres Berau. Dari tangan para tersangka diamankan uang Rp500 ribu, satu kantong sabu-sabu dan telepon genggam.
Gugatan dilakukan pihak keluarga tersangka karena surat penangkapan sebenarnya sudah ada, namun tidak ditunjukkan oleh Polres. Selain itu pihak keluarga juga tidak dikabarkan setelah penangkapan. Pula petugas dianggap arogan saat melakukan penangkapan.
Namun gugatan praperadilan melalui sidang yang dipimpin Hakim Vonny Trisaningsih hari ini, Jumat, 11 Maret 2016, ditolak Pengadilan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau, AKBP Anggie Yulianto Putro, menyatakan gugatan ini menjadi evaluasi bagi jajarannya agar lebih cermat saat melakukan penangkapan.
"Atas gugatan yang dilakukan tersangka, dengan begitu Polres Berau bisa menjadi tolak ukur ke depannya dalam menangkap. Untuk personel agar selalu menaati aturan atau ketentuan administrasi penangkapan dan penyidikan," kata AKBP Anggie Yulianto Putro. (ase)
Muhammad Tahir/tvOne Kaltim