Guru Mashudi 'untuk Sementara' Dibebaskan Polda Metro
- VIVA.co.id/Bayu Januar
VIVA.co.id – Mashudi (38), guru honorer yang dipolisikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, akhirnya dibebaskan dari tahanan polisi. Namun, menurut kepolisian, pembebasan itu masih bersifat sementara.
"Pelapor mencabut, kemudian terlapor mengajukan permohonan penangguhan. Dan kita kabulkan penangguhannya," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, Kamis 10 Maret 2016.
Terkait penghentian penyidikan kasus itu, Mujiyono enggan memastikan. "Kita lihat perkembangan," ujarnya.
Mashudi merupakan guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes. Ia ditangkap polisi pada Kamis 3 Maret 2016 di Brebes, Jawa Tengah. Karena dianggap mengirimkan ancaman kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan, ditangkapnya guru honorer tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/942/II/2016/PMJ. tanggal 28 Februari 2016 atas nama Pelapor Reza Fahlevi (sekretaris pribadi Menpan-RB).
"Sekitar bulan Desember 2015 -Februari 2016, pelaku mengirimkan ancaman kepada Menpan RB yaitu Yuddy Chrisnandi melalui sms ke nomor pribadi pak Menpan, Pelaku melakukan ini adalah karena pelaku membenci pak Menpan karena tidak mengangkat pelaku menjadi guru tetap," kata Iqbal. (ren)